Senat

STRUKTUR ORGANISASI SENAT FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS RIAU

Ketua: Erwin, S.Kp., M.Kep

 

Sekretaria: Riri Novayelinda, M.Ng

 

Anggota:

Prof. Dr. Ir. Usman Muhammad Tang, MS

Ns.Sri Wahyuni, M.Kep., Sp.J.PhD

Dr. Widia Lestari, M.Kep

Ns.Wasisto Utomo, M.Kep., Sp.KMB

Dr. Reni Zulfitri, M.Kep, Sp.Kom

Dr. Ns. Misrawati, M.Kep., Sp.Mat

 

Tugas dan Fungsi Senat Fakultas:

  1. dalam melaksanakan fungsinya Senat Fakultas mempunyai tugas dan wewenang:
    • a.Menetapkan kebijakan akademik Fakultas
    • b.Melakukan pengawasan terhadap:
      • 1.Penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika
      • 2.Penerapan ketentuan akademik
      • 3.Pelaksanaan penjaminan mutu Fakultas paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
      • 4.Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
      • 5.Pelaksanaan tata tertib akademik
      • 6.Pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen dan
      • 7.Pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
    • Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Dekan
    • Memberikan pertimbangan kepada Dekan dalam pembukaan dan penutupan program studi
    • Memberikan pertimbangan terhadap pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik
    • Memberikan pertimbangan kepada Dekan dalam pengusulan Lektor Kepala dan Profesor
    • Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademis oleh Sivitas Akademika kepada Dekan
  2. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya, Senat Fakultas menyusun laporan hasil pengawasan dan penyampaian kepada Dekan untuk ditindaklanjuti

 

 

Tugas dan Fungsi Pimpinan Fakultas, Jurusan dan Prodi

 

 

Rincian Tugas Fakultas, Jurusan dan Prodi

Download (PDF, Unknown)