Komite Etik

Komisi Etik Penelitian Keperawatan dan Kesehatan (KEPK) Fakultas Keperawatan Universitas Riau

 

Komite Etik Penelitian Keperawatan dan Kesehatan (KEPK) Fakultas Keperawatan Universitas Riau (FKp Unri) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dekan FKp Unri No. 68/UN19.5.1.1.10/EP/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang pengangkatan Komite Etik Penelitian Keperawatan dan Kesehatan Fakultas Keperawatan Universitas Riau.

KEPK FKp Unri telah terdaftar pada Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementerian Kesehatan RI dengan Nomor Kodefikasi 1471042P.
KEPK FKp Unri dipimpin oleh Ketua yaitu, Ns. Ganis Indriati, M.Kep., Sp.Kep.An dibantu Sekretaris, Ns. Nurul Huda, M.Kep., Sp.Kep.MB., PhD, Bendahara dan 25 anggota dari berbagai disiplin ilmu, serta staf sekretariat.

KEPK FKp Unri menerima permintaan uji etik untuk penelitian yang akan melibatkan manusia sebagai subjek penelitian. Penelaahan etik penelitian menggunakan panduan penelaah dari KEPPKN Kemenkes RI.

Bagi para peneliti yang ingin mengajukan uji etik, dapat melakukan pendaftaran dengan menyiapkan dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Surat Permohonan Uji Etik dari pimpinan institusi ditujukan ke Ketua Komite Etik
  2. Membuat Surat Permohonan
  3. Mengisi Form Protokol Penelitian  (2 rangkap)
  4. Menyerahkan proposal penelitian yang sudah disahkan pimpinan instansi masing-masing (2 rangkap).  proposal harus memuat semua informasi yang mengacu kepada Informed Consent, dan Penjelasan Penelitian
  5. Mengisi Checklist Formulir
  6. Membayar biaya pendaftaran melaui Bagian Keuangan FKp Unri (Up. Wanda)
  7. Mengisi form online (google form) pada tautan berikut
    1. Penelitian Non Eksperimen
    2. Penelitian Eksperimen
  8. Mengisi Form Pernyataan Bahwa Belum dilakukan Proses Pengumpulan Data
  9. Mengisi Form Surat Pernyataan Akan melaksanakan Proses Penelitian sesuai Prosedur 
  10. Lama Pengurusan Uji Etik; Untuk Pengusul yang Tanpa Revisi dari Reviewer, Proses Uji Etik adalah 2 Minggu

Kelengkapan nomor 1 s.d 6 (Bukti Pembayaran) diserahkan ke sekretariat KEPK di Fakultas Keperawatan Universitas Riau setiap hari kerja. untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi melalui Telp. atau WhatsApp Ns. Ganis Indriati, M.Kep., Sp.Kep.An (0812 7658 284) atau Ns. Nurul Huda, M.Kep., Sp.Kep.MB., PhD (0823 1221 3660) atau Nela (0853 5589 1094)

Syarat dan ketentuan:

  • Permohonan Uji Etik hanya boleh diajukan sebelum penelitian dilakukan atau sebelum pengumpulan data
  • Uji Etik tidak berlaku/dinyatakan batal jika diketahui Penelitian sedang atau telah dilakukan
  • Persetujuan Etik (Ethical Approval) hanya berlaku selama Satu tahun.
  • Persetujuan Etik (Ethical Approval) hanya berlaku jika Penelitian dilakukan sesuai dengan proposal yang diajukan ke KEPK FKp Unri.
  • Jika peneliti melakukan perubahan prosedur penelitian, maka peneliti harus melaporkannya secara tertulis ke KEPK FKp Unri.
  • Peneliti harus menyerahkan laporan penelitian kepada KEPK FKp Unri setelah penelitiannya selesai dilakukan.
  • Peneliti harus menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak responden dalam melakukan penelitian.
  • Rapat pembahasan usulan Uji Etik dilakukan 2 kali sebulan, pada minggu ke 2 dan ke 4. Hanya usulan yang sudah melengkapi dokumen dan mengisi Google Form yang akan dibahas di rapat.
  • Surat persetujuan Etik (Ethical Approval) akan diberikan maksimal 2 hari setelah usulan disetujui atau perbaikan proposal diberikan ke Sekretariat Komite Etik (Jika diminta)
  • Untuk penelitian eksperimen yang menggunakan zat atau bahan makanan yang akan dikonsumsi responden, maka pengusul harus mencantumkan :
    • Hasil riset tentang uji klinis terkait zat/bahan makanan tersebut dalam 5 tahun terakhir yang dimuat di jurnal terakreditasi baik nasional atau internasional