Tugas dan Fungsi PPID Fakultas Keperawatan Universitas Riau
1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas :
  Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
   pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di Fakultas Keperawatan Universitas Riau yang dalam
   pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
  Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
   pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di Fakultas Keperawatan Universitas Riau yang dalam
   pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi :
  a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Fakultas Keperawatan Universitas Riau;
  b. Penyampaian informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas Keperawatan
       Universitas Riau;
  c. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
  d. Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
  e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.
  a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Fakultas Keperawatan Universitas Riau;
  b. Penyampaian informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas Keperawatan
       Universitas Riau;
  c. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
  d. Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
  e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.